PRINGSEWU - Di Sinylair aktifitas usaha pertambangan galian C yang dikelola CV. Sinar Bumi Mandiri (SBM) diduga mengelola barang Ilegal.
Tambang galian C tersebut beroperasi di wilayah Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, sementara untuk lokasi pengolahannya berada di Desa Paguyuban Kecamatan Way lima Kabupaten Pesawaran.
Saat dikonfirmasi, S salah satu pekerja mengatakan, bahwa usaha pertambangan tersebut merupakan milik AR calon Anggota Dewan dari Partai PDIP, namun saat ini kabarnya sudah dialihkan kepada perusahan CV. Sinar Bumi Mandiri.
"Kalau izin produksi kita ada di Kabupaten Pesawaran, dan untuk izinnya masih hidup hingga tahun 2025, " kata dia, Kamis (5/10/2023).
"Kalau untuk izin tambang kan pengakuannya sudah balik nama. Yang beredar di media kan Andi Robi atau AR itu sudah tidak aktif. Dan yang aktif saat ini adalah Sinar Bumi Mandiri bisa di cek di Online Single Submeision (OSS), " tambahnya, kalau masalah izin usaha pertambangan (IUP) kurang mengetahui.
Sementara, A salah satu warga Pekon Tambahrejo membenarkan bahwa lokasi pengerukan tambang galian C yang semula diduga milik AR berada di wilayah pekon tersebut.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Namun dari penelusuran awak media Berdasarkan Keterangan dari beberapa pekerja dan warga di seputar tambang yang enggan di sebutkan namanya, setahun beroperasi spertinya izinnya sudah tidak berlaku lagi pungkasnya.
"Iya itu masih lokasi Pekon Tambah rejo namun kalau kantornya sudah masuk di wilayah Kabupaten Pesawaran, kan itu cuma di batasi jalan, " kata dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Pekon Tambahrejo, Supriyadi ke No 085269702xxx saat di konfirmasi belum ada jawaban terkait berita tersebut. (Red-Tp)